TAPUT (KL-News) Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara, melaksanakan Pilkades bersama 42 desa se Tapanuli Utara pada tgl 15 juni 2023.

Pilkades yang di ikuti 5 calon tersebut merebut 609 suara dengan rincian sebagai berikut ;
Nomor urut 1 medapat 112 suara, nomor urut 3 dipilih 113 suara, nomor urut 3 memperoleh 233 suara (Pemenang)* nomor urut 4 mendapat 145 suara dan nomor urut 5 yang juga petahan mendapat 6 suara. 
Dari perolehan hasil suara tersebut sesuai ketentuan peraturan maka nomor urut 3 harusnya ditetapkan sebagai pemenang dan harus dilantik tgl 27 juli 2023 (sesuai tahapan). 

Tetapi kepercayaan Rakyat selaku pemilik suara Harus kandas di Tangan Bupati, karena Bupati memutuskan untuk melakukan pemilihan kepala desa ulang, dan memberhentikan ketua PPKD. 

Keputusan Bupati tersebut tentu patut diduga cacat hukum karena tidak berdasarkan alasan hukum yang jelas. 

Merujuk pada surat keputusan Bupati nomor 444 tahun 2023 tentang penetapan hasil penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa dikabupaten Tapanuli Utara tahun2023.
Setelah mempelajari keputusan Bupati tersebut dapat dikategorikan sebagai putusan yang sumir dan tidak objektif serta tidak ber keadilan, melukai hati masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.
Dalam putusan tersebut juga tidak dijelaskan alasan memberikan keputusan untuk melakukan pemilihan kepala desa ulang di desa simpang Bolon kecamatan Garoga, sehingga patut di duga sebagi bentuk Arogansi  dan keberpihakan Kepala Daerah dalam menyelesaikan permasalahan di dalam pilkades.
Atas keputusan Bupati Tapanuli Utara tersebut masyarakat Simpang Bolon sangat keberatan secara khusus pendukung calon nomor urut 3. Maka merespon keputusan Bupati nomor 444 tahun 2023 itu. Calon kepala desa harus melakukan perlawanan baik secara hukum maupun langkah lainnya demi tegaknya keadilan.
Salam Demokrasi
Sumber : RIJON MANALU